
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3,3 kilogram ekstasi kristal (MDMA) yang dikirim dari Hungaria. Dua tersangka, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, ditangkap.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai soal paket mencurigakan di Kantor Pos Tangerang Selatan. Paket berisi kotak catur berbahan PVC itu ternyata menyimpan ekstasi kristal.
Agus diamankan usai mengambil paket dan membawanya ke rumahnya di Ciledug, Kota Tangerang. Ia sempat menerima video call dari Adnan Fadil, narapidana di Lapas Kelas 1A Tangerang Baru, yang memerintahkan agar paket dibuka dan diserahkan ke rekannya.
Tak lama, Anas datang mengambil barang tersebut dan langsung ditangkap. Polisi kini mendalami keterlibatan Adnan serta menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
