Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal Teror Nasabah Hingga Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Diposting pada

Jakarta – Bareskrim Polri mengimbau masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal setelah mengungkap kasus pemerasan, ancaman, dan penyebaran data pribadi oleh jaringan aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Sebanyak 400 orang tercatat menjadi korban praktik kejahatan ini.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HFS, yang meminjam uang melalui aplikasi pada 2021. Meski telah melunasi pinjaman, HFS terus mendapat ancaman sejak 2022 melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Tekanan berlanjut pada 2025, bahkan menyasar keluarga korban, membuat korban mengalami gangguan psikis dan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Pelaku memeras korban dengan mengirim pesan kasar, ancaman, hingga foto pornografi hasil manipulasi dengan wajah korban. Polisi kemudian menangkap tujuh tersangka dari dua klaster operasional pinjol tersebut, termasuk bagian penagihan dan payment gateway. Penyidik juga menyita dan memblokir dana operasional senilai Rp 14,28 miliar.

Bareskrim mengingatkan masyarakat untuk memastikan layanan pinjol terdaftar di OJK, memiliki badan hukum jelas, serta memahami bunga dan ketentuan pinjaman. Pinjol ilegal biasanya menyebarkan data pribadi, menetapkan bunga tinggi, dan menagih secara kasar. Sementara pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pengguna, serta menggunakan mekanisme penagihan yang sesuai aturan.