
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp72 miliar.
Pengungkapan bermula dari pemantauan rencana pengiriman sabu dan ekstasi dalam jumlah besar pada Jumat (10/4) malam. Petugas kemudian mengidentifikasi tiga pelaku yang mengambil tas dari mobil MPV merah sebelum berpencar menggunakan sepeda motor.
Dalam pengejaran, dua pelaku yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain, Handoko alias Kodok, melarikan diri setelah membuang barang bukti.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa paket. Sebagian barang bukti ditemukan saat penyisiran lanjutan di lokasi.
Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas dan terhubung dengan bandar narkoba asal Malaysia. Rencana distribusi disebut menuju wilayah Madura melalui Pekanbaru. Pengungkapan ini diklaim menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
