
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Selatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam operasi ini, polisi menyita 14.580 butir ekstasi senilai sekitar Rp 14,58 miliar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi rencana pengiriman ekstasi dari Medan pada April 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama Sobirin di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket besar berisi ribuan pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan mengarah pada jaringan yang dikendalikan oleh dua warga binaan Lapas Kelas I Palembang, yakni Basri dan Rendy Surya Dhamara alias Adit. Keduanya diduga berperan mengatur kurir serta distribusi narkotika lintas daerah dari balik penjara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah pelaku lain, termasuk Ersah Dicprio yang bertugas menjemput kurir sesuai arahan jaringan tersebut.
Bareskrim menyebut jaringan ini menggunakan sistem terorganisir dengan kendali jarak jauh dari dalam lapas. Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam, kartu ATM, dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
