Bareskrim & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Diposting pada

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Pada Selasa (24/2/2026), petugas berhasil menyita kapal KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen.

Dari pengungkapan ini, satu nakhoda dan empat anak buah kapal diamankan. Pemeriksaan mengungkap, pasir timah berasal dari Kepulauan Bangka Belitung dan telah dikirim ke Malaysia sebanyak dua kali, masing-masing pada 9 Februari dari Perairan Penyak, Bangka Tengah, dan dari Pulau Seliu, Belitung.

Identitas penghubung di Pulau Bangka dan Belitung bernama Amin, sementara penghubung di Batam serta pemberi upah bernama Roy. Nakhoda mendapat Rp1 juta per ton, sedangkan ABK masing-masing Rp5 juta per pengiriman. Kasus kini tengah diselidiki lebih lanjut.