Banyak Laporan Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Ini Dua Objek Perkaranya

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Polisi menerima banyak laporan terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Masing-masing kasus punya dasar hukumnya berbeda-beda.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia pun menerangkan perkembangan perkara.

Pertama, terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.

“Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganan dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan,” kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Dalam perkara ini, sebanyak 49 saksi telah dimintai keterangan. Mereka adalah orang yang mengetahui, melihat, dan mendengar. Selain itu juga para terduga terlapor.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah meminta pandangan ahli, antara lain dari Dewan Pers dan ahli digital forensik.

“Jadi inilah update-nya yang sedang kami lakukan, dalam hal ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan dugaan peristiwa,” ujar Ade Ary.

Sementara itu, perkara kedua terdapat lima laporan polisi yang tersebar di Polres Jajaran, kemudian ditarik dan digabung penanganannya di Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Objeknya terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik terkait ijazah palsu Jokowi.

Dalam perkara ini, terlapornya adalah Roy Suryo cs. Penyidik sudah memeriksa 50 saksi dalam perkara ini.

“Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan ini yaitu, penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi. Jadi ada 2 objek perkara yang sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Ade Ary memastikan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai SOP yang berlaku dalam melakukan proses penyelidikan kedua perkara tersebut.

“Jadi penyelidik itu sedang mengumpulkan fakta-fakta. Ada beberapa barang bukti yang juga sudah diamankan oleh tim penyelidik. Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan, sehingga menjadi peristiwa yang utuh nanti akhirnya dilapang gelar perkara,” kata Ade Ary.