Bank BJB Klarifikasi Status Eks Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Diposting pada

Bank BJB angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi, Dicky Syahbandinata, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Corporate Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan bahwa Dicky sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai sejak April 2023.

Bank BJB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta akan kooperatif dalam mendukung kelancaran proses tersebut,” ujar Ayi dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Ayi menambahkan bahwa operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. Bank juga tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kehati-hatian dalam setiap kegiatan operasional, termasuk penyaluran kredit.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yaitu:

  • Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020,
  • Dicky Syahbandinata, eks pejabat Bank BJB,
  • Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Tim penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari bank-bank pemerintah kepada PT Sritex dengan total tagihan belum lunas hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar.

Rincian kredit yang belum dilunasi berasal dari:

  • Bank Jateng: Rp395,6 miliar
  • Bank BJB: Rp543,9 miliar
  • Bank DKI: Rp149,7 miliar
  • Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: Rp2,5 triliun

Kejagung menduga kredit tersebut diberikan secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.