Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menuai pro dan kontra.
Terkait hal tersebut, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna meminta semua pihak memahami isi Perpol tersebut secara utuh dan sistematis agar tidak terjadi pemahaman yang parsial.
Pasalnya, dia menyebut peraturan tersebut bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum. Henry pun mengklaim ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Intinya justru menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Henry menuturkan, Putusan MK bukanlah mengenai boleh atau tidak bolehnya anggota Polri diperbantukan di luar institusi.
“Melainkan soal kejelasan status dan rantai komando saja. Di mana, (Perpol) telah memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif,” tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 merupakan bagian menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” kata Listyo di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, Polri sudah berkonsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol tersebut.
Jadi Peraturan Pemerintah
istyo pun tak peduli soal anggapan Polri membangkangi putusan MK karena menerbitkan perpol.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” jelasnya.
Listyo menyampaikan perpol Nomor 10 tahun 2025 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Dia juga membuka peluang aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” ujar Listyo.
Hasil Pembahasan Komisi Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri melangsungkan pembahasan terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Hasilnya, diusulkan agar setiap hal yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur lewat mekanisme Omnibus Law.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), seperti dilansir Antara.
Jimly menyebut, salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. Dengan begitu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diselaraskan.
“PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya,” jelas dia.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut Jimly, hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengangkatnya ke aturan yang lebih tinggi, agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian namun juga pada instansi-instansi terkait.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian,” ungkapnya.







