Baleg DPR RI Sinkronisasi Revisi UU Haji, Fokus pada Penguatan Peran Badan Penyelenggara

Diposting pada

Jakarta, 25 Juni 2025 — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Doli, draf hasil pembahasan dari Komisi VIII DPR masih terlalu menitikberatkan pada kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), padahal pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang seharusnya memiliki peran utama dalam urusan haji.

“Pengaturan dalam draf saat ini masih terlalu kuat di Kemenag, seolah-olah BP Haji tidak memiliki fungsi,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya revisi UU ini untuk mengalihkan kewenangan urusan haji dari Kemenag ke BP Haji, agar badan tersebut dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Baleg saat ini telah menggelar rapat internal dan akan mengadakan FGD (Focus Group Discussion) lanjutan. Doli menargetkan harmonisasi dan sinkronisasi UU tersebut dapat rampung dalam dua minggu ke depan.