
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola TV kabel atas kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Pelaku berinisial S (53) dan KD (30), masing-masing Direktur Utama PT SM dan PT BM, kedapatan menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta atau digital piracy yang mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi. Dampak pembajakan ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi digital, termasuk lapangan kerja dan penerimaan pajak negara.
Modus operandi pelaku yaitu menggabungkan Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, lalu menyambungkannya ke perangkat pendukung dan mendistribusikan melalui jaringan kabel secara ilegal ke pelanggan tanpa izin. Pelaku S mematok biaya pemasangan Rp350.000 dan langganan Rp30.000 per pelanggan, meraup keuntungan hingga Rp85 juta dalam enam bulan. Pelaku KD juga menjalankan pola serupa dengan keuntungan sekitar Rp60 juta dalam waktu sama.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) pada April 2024 yang mencurigai adanya siaran ilegal dari kedua perusahaan tersebut. Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU ITE dan UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.