Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan perlunya penataan ulang desain politik nasional agar lebih selaras dengan semangat UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam pidato puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, sehingga sistem kepartaian harus kompatibel dan mendukung efektivitas jalannya pemerintahan.
“Kita tata ulang desain politik kita. Desain politik harus kita selaraskan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Sistem kepartaian ideal adalah sistem multipartai sederhana, bukan ekstrem,” ujar Bahlil seperti dikutip Sabtu (6/12/2025).
Bahlil kembali mendorong wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kabupaten/kota, usulan yang sebelumnya telah disampaikan Golkar pada tahun lalu. Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas politik.
“Setelah kami mengkaji, alangkah lebih baik memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota agar kita tidak lagi pusing-pusing,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan aturan politik, termasuk terkait mekanisme pilkada, harus melalui pembahasan yang hati-hati dan komprehensif. Karena itu, Golkar mendorong pembahasan RUU bidang politik dimulai pada tahun 2026 dengan keterlibatan publik.
Soroti Peran Mahkamah Konstitusi
Dalam pidatonya, Bahlil juga menyinggung peran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan atau perubahan norma dalam undang-undang hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
“Tentu saja setelah undang-undang kita kaji baik, kami khawatir jangan sampai undang-undang sudah (disahkan), tapi sampai di Mahkamah Konstitusi, mereka membuat putusan yang lain, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ujar Bahlil.
“Jadi saya pikir ini perlu dikawal bersama agar persoalan ini harus tetap kita lakukan dengan baik,” imbuhnya.

