Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Babak Baru Temuan Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Jakarta – Kejaksaan Agung masih mendalami temuan emas batangan dan uang hasil penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Meskipun sebelumnya tersangka Don Ritto pasang badan dengan menyebut emas dan uang itu miliknya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menuturkan, temuan barang bukti tersebut membuka peluang perkara pidana baru.

Penyidik sengaja menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru TPPU agar memiliki ruang mengembangkan barang bukti yang telah ditemukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kalau bicara ada perkara lain, mungkin dugaan-dugaan. Oleh karenanya penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari ditemukan barang-barang yang lain,” kata Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, seluruh barang bukti hasil penggeledahan, termasuk uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah, kini sedang dikaji bersama alat bukti dari tiga perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penyidik mengolaborasikan seluruh alat bukti agar konstruksi perkara menjadi lebih terang sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara,” ujarnya.

Rudi menegaskan, penerbitan Sprindik TPPU menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya alat bukti baru dalam proses penyidikan.

“Bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain, tentu akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ucapnya.

Exit mobile version