JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di lingkungan keluarga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima polisi pada 11 Februari 2025.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Rita, Selasa (11/8/2026).
Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Guru
Peristiwa tersebut mulai diketahui setelah korban menyampaikan pengalamannya kepada guru BK dan wali kelas di sekolah.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak. Korban juga ditempatkan di fasilitas perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Polisi mengatakan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan untuk proses pemulihan.
Polisi Gunakan Pendekatan Scientific Crime Investigation
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti.
Penyidik memeriksa korban, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.
Selain pemeriksaan medis, korban menjalani pemeriksaan psikologis. Penyidik turut meminta keterangan dari ahli medis dan ahli psikologi untuk membantu memperkuat konstruksi perkara.
Rita menegaskan, keterangan korban tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar dalam penyidikan.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya,” jelas Rita.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang tersedia.
Tersangka H Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Masa penahanan H juga telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga dijadwalkan sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.
Polisi Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Menurutnya, identitas korban harus dilindungi dan proses pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
Polisi juga mengimbau keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta memberikan ruang yang aman agar anak dapat bercerita.
Budi menekankan bahwa ketika seorang anak berani mengungkapkan sesuatu, orang dewasa harus mendengarkan tanpa menghakimi.
“Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penyidik Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Catatan: Identitas dan informasi pribadi korban anak tidak dicantumkan untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi korban.










