Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo, terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kesulitan dalam pencairan dana. Keluhan ini mendorong penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, yang akhirnya mengungkap adanya penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Tersangka, seorang pegawai pelayanan BUMDes berinisial ET alias Wati (44), diduga melakukan beberapa modus korupsi, antara lain:
*Pengajuan kredit fiktif.
*Mark-up dalam pencairan pinjaman.
*Tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas BUMDes.
Dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan sehari-hari. Polisi telah menyita aset berupa satu unit rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999, serta uang tunai sebesar Rp 72,3 juta.
ET dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.