Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali memasuki akhir pekan, dan seperti pola yang sudah berlangsung cukup lama, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diterapkan pada Minggu (30/11/2025).
Berlaku juga untuk Minggu (30/11/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap, para pengendara dapat melintas tanpa batasan nomor pelat. Tidak adanya pembatasan ini memberi ruang lebih fleksibel bagi masyarakat yang beraktivitas di hari libur, terutama mereka yang memanfaatkan Sabtu untuk perjalanan keluarga, kegiatan belanja, hingga aktivitas rekreasi.
Walaupun ganjil genap tidak berjalan di akhir pekan, informasi mengenai jadwal reguler tetap penting diingat. Aturan ini umumnya diterapkan pada hari kerja pada dua rentang waktu—pagi dan sore—yang sesuai ketentuan resmi.
Biasanya berlangsung pada jam sibuk pagi sekitar pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Rentang waktu tersebut bertujuan mengatur arus kendaraan pada saat beban lalu lintas paling tinggi agar perjalanan tetap terkendali. Tetapi khusus untuk Sabtu ini, tidak ada pembatasan sehingga kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil maupun genap sama-sama bebas melintas.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Walau tidak wajib mengikuti pola ganjil atau genap pada hari ini, pengendara tetap disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas. Arus kendaraan di akhir pekan kadang tidak kalah padat, terutama menjelang siang ketika banyak warga mulai bergerak menuju pusat belanja, tempat makan, atau kegiatan keluarga lainnya. Tetap menjaga etika berkendara, mematuhi batas kecepatan, dan mengikuti arahan petugas menjadi hal penting agar perjalanan aman.
Penerapan ganjil genap di hari kerja mungkin sering terasa membatasi, namun ketika memasuki Sabtu seperti hari ini, masyarakat bisa berkendara lebih leluasa. Momen bebas aturan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur kegiatan yang sebelumnya tertunda karena terikat pembatasan nomor pelat.
Dengan tetap memahami jadwal resminya, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan untuk hari-hari selanjutnya ketika ganjil genap kembali diterapkan pada hari kerja.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik





