
Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang berinisial AH (44) karena terlibat penyelundupan 35 paket ganja kering yang disembunyikan dalam kerangka motor Vespa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan kasus ini terungkap setelah penangkapan J (19) di Panongan. Dari pengembangan, polisi juga meringkus LK (24) dan IT (42) di Bogor.
IT mengaku memperoleh ganja dari AS, warga Deli Serdang yang kini buron. Ia telah mengirim 35 paket ganja ke Denpasar menggunakan jasa ekspedisi, dengan modus menyamarkan ganja di dalam motor Vespa.
Polisi menyita ganja seberat total 350 gram, 10 linting ganja, lima paket kecil, dan satu Vespa berisi puluhan paket besar. Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
