
Pemerintah menyiapkan sistem single salary atau gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini tercantum dalam RAPBN 2026 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta transparansi anggaran.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan sistem ini akan menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan menjadi satu jenis penghasilan. Selain itu, penerapan grading jabatan akan menentukan besaran gaji berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Zudan menekankan bahwa penerapan single salary membutuhkan persiapan matang dan koordinasi antar kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Pemerintah meyakini sistem ini dapat menjamin kesejahteraan ASN hingga pensiun sekaligus mencegah terjebak utang besar.


