Amerika Serikat mengumumkan perluasan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap pemohon visa, terutama bagi mereka yang mengajukan visa pelajar dan pertukaran (kategori F, M, dan J). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik warga AS.
Dalam siaran resmi yang dirilis Kedutaan Besar AS di Jakarta disebutkan bahwa proses penerbitan visa bukanlah hak yang dijamin, melainkan hak istimewa yang diberikan setelah melalui proses seleksi ketat.
Pemerintah AS menegaskan akan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia untuk menyaring pemohon yang dianggap tidak memenuhi syarat atau berpotensi mengancam keamanan nasional.
Salah satu langkah baru dalam proses verifikasi tersebut adalah kewajiban bagi seluruh pemohon visa kategori F, M, dan J untuk mengatur akun media sosial mereka dalam mode publik. Ini bertujuan agar pihak imigrasi dapat meninjau aktivitas daring pemohon sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang yang lebih menyeluruh.
“Setiap keputusan pemberian visa merupakan bagian dari upaya perlindungan keamanan nasional,” bunyi pernyataan resmi tersebut. “Amerika Serikat harus tetap waspada dalam memastikan bahwa pemohon tidak berniat membahayakan warga dan kepentingan kami.”
Seiring dengan kebijakan baru ini, layanan wawancara visa untuk kategori F, M, dan J akan segera kembali dibuka di kantor kedutaan dan konsulat AS di berbagai negara. Pemohon diimbau untuk rutin memeriksa situs web resmi masing-masing perwakilan diplomatik guna mengetahui ketersediaan jadwal wawancara.
Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah AS dalam mempertahankan standar tinggi keamanan imigrasi, sekaligus memastikan bahwa semua pemohon memiliki niat dan kelayakan yang sesuai dengan jenis visa yang mereka ajukan.