Artis Pesinetron MR Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Ongkos Hidup

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, artis sinetron berinisial MR (27) yang ditangkap akibat pemerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Ade menambahkan, total kerugian korban akibat pemerasan senilai Rp20,9 juta dan ditransfer beberapa kali.

“Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer (ke pelaku),” ujar Ade.

Ade melanjutkan, modus operandi dari pemerasan yang dilakukan tersangka adalah kecemburuan. Menurut keterangan pelaku, korban diyakini memiliki hubungan dengan pria lain yang membuatnya tidak nyaman.

“Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” beber Ade.

Atas perbuatan dilakukan pelaku, Ade menyatakan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, polisi dipastikan terus mendalami jika ada dugaan pidana lain yang dilakukan pelaku.

Atas kejadian ini, Ade mewanti kepada siapa pun untuk berhati-hati untuk tidak melakukan dokumentasi foto atau video yang bermuatan pornografi. Sebab, beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari hubungan asmara yang menjadikan dokumentasi tersebut cara memeras.

“Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU pornografi, hati-hati gunakanlah hape dengan hal baik positif jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” Ade menandasi.

Seorang pria berinisial MR (27), yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.

“Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di hape pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku,” jelas Ade.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.