
Apple berhasil menggagalkan transaksi penipuan senilai US$2 miliar atau sekitar Rp 32 triliun sepanjang tahun 2024. Selain itu, perusahaan memblokir lebih dari 2 juta aplikasi berisiko dan menolak ratusan ribu pendaftaran akun yang berpotensi penipuan.
Dalam laporan resmi, Apple menyatakan telah menghentikan transaksi penipuan senilai lebih dari US$9 miliar dalam lima tahun terakhir. Tahun lalu, Apple menutup lebih dari 146 ribu akun pengembang terkait aktivitas penipuan dan menolak pendaftaran 139 ribu akun pengembang baru yang dicurigai.
Perusahaan juga memblokir lebih dari 10 ribu aplikasi karena mengandung malware, pornografi, perjudian, dan versi bajakan. Selain itu, Apple menolak pembuatan 711 juta akun pelanggan dan menonaktifkan hampir 129 juta akun pengguna untuk menjaga keamanan platform.
Laporan ini juga menjadi pengingat terkait tantangan yang dihadapi pengembang dengan kebijakan pembayaran App Store. Setelah kemenangan Epic Games dalam kasus hukum terkait monopoli, Apple kini membuka opsi metode pembayaran alternatif dalam aplikasi, yang memungkinkan pengembang menghindari komisi 15%-30%.
Namun, meski opsi ini menguntungkan bagi perusahaan besar, pengembang kecil diperkirakan akan kesulitan memanfaatkannya, seperti diungkap data awal dari RevenueCat.
Apple menegaskan bahwa komisi App Store bukan sekadar biaya pembayaran, melainkan juga untuk keamanan, hosting, distribusi, dan pencegahan penipuan demi melindungi pengembang serta konsumen.