Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang, mengatur waktu pengisian kendaraan truk, serta mencegah panic buying.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman mengatakan sistem tersebut diterapkan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pengisian.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dikutip dari Antara, Minggu (13/9/2026).
Dengan aturan ini, kendaraan hanya dapat mengisi BBM subsidi pada hari yang sesuai dengan angka terakhir pelat nomor.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Sementara pada tanggal genap, pengisian diperuntukkan bagi kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8.

