
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menangani keberatan Sandra Dewi atas penyitaan 88 tas mewah dan sejumlah asetnya terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Sandra mengklaim tas tersebut hasil endorse, dibeli secara sah, atau hadiah.
Namun, penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, menemukan sejumlah kejanggalan. Dari keterangan saksi, pola penjualan tas via reseller seharusnya menghasilkan keuntungan bagi penjual. Anehnya, jika tas di-endorse ke Sandra, penjual justru dirugikan. Selain itu, ada bukti transfer dari rekening Harvey Moeis ke asisten Sandra, Ratih, yang digunakan untuk membeli tas. Beberapa pemilik tas juga tak bisa menjelaskan asal, harga, dan waktu penyerahan barang.
Max menegaskan, bukti pembelian tas dan perhiasan belum ditemukan, sehingga penyidik menilai keaslian dan nilai ekonomis sebelum penyitaan. Aset yang memiliki nilai ekonomis disita, sementara yang tidak dikembalikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan aliran dana korupsi ke aset pribadi keluarga Harvey dan Sandra.


