Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Pasal Larangan Jual Rokok Dicabut dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang tengah dibahas menuai pro dan kontra.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), mengaku keberatan atas pasal-pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut.

“Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhony di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).

Larangan Penjualan Rokok Disorot

Menurut Jhonny, semangat dari KTR seharusnya sebatas mengatur larangan merokok di ruang publik tertentu agar tidak mengganggu orang lain. Namun, dalam salinan Raperda yang ada, aturan justru melebar hingga mencakup larangan penjualan rokok.

“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” jelas Jhonny.

Jhonny menegaskan, fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta akan memperjuangkan agar pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana,” katanya.

Larangan Penjualan Rokok Bertentangan dengan Semangat Perda KTR

Selain itu, Ketua APKLI, Ali Mahsun juga menilai bahwa pasal-pasal larangan penjualan rokok bertentangan dengan semangat awal KTR. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menegaskan aturan tersebut tidak boleh menekan UMKM dan pedagang kecil.

“KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni yang menyebut kondisi ekonomi saat ini masih berat, apalagi setelah pandemi. Dia bilang, merujuk data Kowantara, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek dengan separuhnya berada di Jakarta.

“Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut,” kata dia.

Aturan Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter

Diketahui, berdasarkan salinan Raperda, aturan ini terdiri dari 9 bab dan 26 pasal. Pada Bab III tentang Kewajiban dan Larangan, khususnya Pasal 17, ditegaskan soal larangan merokok, menjual, membeli, mengiklankan, hingga memberi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.

Dilihat Liputan6.com, larangan penjualan rokok bahkan diperluas hingga dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Adapun sanksi administratif yang diatur mulai dari Rp250 ribu bagi perokok di KTR, Rp1 juta untuk penjual dan pembeli rokok di KTR, hingga Rp50 juta bagi pihak yang memasang iklan, promosi, atau sponsor rokok.

Exit mobile version