Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka kasus pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G. Dia langsung ditangkap penyidik Kejagung.
Di Rotunda Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB, Achsanul terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia segera dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Nama Achsanul muncul dalam sidang korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, terungkap dana akan disetorkan ke BPK.
Kejaksaan kemudian memeriksa Achsanul. Kejaksaan Agung menyebut Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi BTS yang merugikan negara senilai Rp 8,03 triliun.
Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.