JAKARTA – Polisi telah memeriksa R (18) sebagai terlapor atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang merupakan siswi SMP hingga hamil. Namun, yang bersangkutan hingga kini tak kunjung ditahan pihak kepolisian.
“Pelaku belum ditangkap, alasan daripada pihak kepolisian Unit PPA Reskrim Metro Bekasi dalam hal ini Kanitreskrim, Kanit PPA mengatakan kepada pengacara kepada kami bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog,” kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Berkaitan dengan, alasan R belum ditahan karena polisi meminta kliennya berinisial R (15) harus menjalani tes kejiwaan, Dikaios juga tidak mengetahui secara jelas alasan tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya mau mengkonfirmasi secara jelas alasan tersebut ke Polres Metro Bekasi.
“Kurang tahu kita (alasannya ke psikolog apa), ini pengacara lagi berangkat ke Polres,” sambungnya.
Akan kejadian tersebut, pihaknya merasa khawatir jika penahanan tak kunjung dilakukan terlapor bisa melarikan diri. Apalagi yang bersangkutan merupakan anak aparat kepolisian.
“Jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan,” sambungnya.