Ammar Zoni Cs Didakwa Jual-Beli Sabu di Rutan Salemba

Diposting pada

Jaksa Penuntut Umum menjerat pesinetron Ammar Zoni dan lima terdakwa lain atas kasus jual-beli narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar Kamis (23/10/2025) melalui telekonferensi.

Menurut dakwaan, Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari DPO bernama Andre sejak Desember 2024. Narkoba itu kemudian dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Asep masing-masing 50 gram. Rivaldi lalu menyerahkan sebagian ke Andi Muallim untuk diteruskan ke Asep, dengan rencana diedarkan bersama Ardian. Transaksi disamarkan menggunakan bungkus rokok dan salam tempel.

Namun, Kepala Regu Pengamanan Rutan, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik para terdakwa dan menemukan barang bukti sabu siap edar saat penggeledahan.

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009.