Jakarta – Kuasa hukum Sarwendah membenarkan bahwa status tersangka yang pernah disandang Ruben Onsu ikut dicantumkan dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan kliennya.
Hal ini disampaikan Abraham Simon saat ditanya wartawan mengenai isi jawaban dan gugatan balik yang baru saja diunggah timnya melalui e-court.
Menurut Abraham, dalam perkara hak asuh anak, pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada satu aspek saja, melainkan berbagai faktor yang relevan, termasuk status hukum salah satu pihak yang berperkara.
“Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan,” ujar Abraham saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Meski status tersangka tersebut ikut dicantumkan dalam materi gugatan rekonvensi, Chris Sam Siwu menegaskan pihaknya tidak berniat mengulasnya secara mendalam di ruang publik. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk komitmen yang sudah disampaikannya sejak awal.
“Kami tidak mau bahas soal tersangka ini terlalu jauh karena sekali lagi saya komitmen. Pada saat saya bilang pada saat wawancara di pengadilan, saya bilang bahwa kita tidak membahas terlalu jauh soal status tersangka itu, ya,” kata Chris.

