Liputan6.com, Jakarta – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk, tidak ditahan atas kasus penyalahgunaan obat keras etomidate di dalam vape.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memutuskan untuk tidak menahan artis Jonathan Frizzy pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025, mulai dari siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi yang kurang sehat karena baru usai menjalani operasi di rumah sakit.
“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif, yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata Kasat Narkoba.
Seperti diketahui, JF diduga melakukan komunikasi dengan EDS, WNI yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.
“JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan,” ujar Kasat.
Peran Jonathan Frizzy
Lebih lanjut, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menegaskan, bila JF juga lah yang membuat grup whatsapp untuk perencanaan membawa masuk Catridge Vape mengandung zat etomidate.
“Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat Whatsapp grup, yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR,” ujarnya.
Grup tersebut dinamai ‘Berangkat‘ untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
“Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS, berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup, kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup whatsapp bernama ‘berangkat’ adalah JF. Disini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari Malaysia ke Jakarta,” katanya.
Pengembangan dari Penangkapan 3 Tersangka
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy alias JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret – April 2025.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
“Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya,” kata Ronald.