Alasan Masih Sakit, Richard Lee Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Diposting pada

Polisi batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sedianya, pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto setelah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.

“Kondisi masih kurang fit,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Menurut Budi, Richard Lee meminta pemeriksaan ditunda. Namun, belum diketahui kapan Richard Lee akan kembali diperiksa.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” tandasnya.

Pemeriksaan Pertama, Richard Lee Kurang Sehat

Richard Lee diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen pada Rabu (7/1/2026) pukul 14.00 WIB. Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada pukul 20.00 WIB, Richard Lee mengeluh kondisi tubuhnya kurang sehat. Penasihat hukumnya kemudian meminta pemeriksaan dihentikan.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Setelah itu, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini direncanakan melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.

Awal Mula Kasus Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial dr. AF yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.