Alasan KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa alasan pertama adalah adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025).

Menurut Budi, Pasal 2 dan 3 yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski begitu, Budi belum merinci kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, apakah terkait metode, sumber daya manusia, atau faktor lainnya.

Alasan kedua, lanjut dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

Ia menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.

Terbitkan SP3

Diketahui, berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus tersebut kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan atau pada tahun 2021. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Budi.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan menerbitkan SP3 dengan mempertimbangkan dua alasan tersebut serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma-norma hukum.

“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud Budi mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aswad Diduga Terima Rp 13 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel, pada 4 Oktober 2017. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, pada 18 November 2021. Saat itu, dia dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi, selaku Direktur PT Tiran Indonesia.

Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Hanya saja, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.