
Polisi menangkap dua karyawan provider berinisial F (46) dan FRR (30) karena menjual SIM card bodong yang sudah teregistrasi dengan data pribadi masyarakat untuk melakukan penipuan. Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan keuntungan pelaku dari penjualan SIM card ini tidak besar, namun mereka terdorong untuk melakukannya karena adanya tekanan target penjualan dari perusahaan.
Pelaku mengaku bahwa SIM card yang sudah teregistrasi lebih mudah terjual dibandingkan yang belum, sehingga mereka aktifkan dan registrasi kartu dengan data yang mereka curi agar target penjualan tercapai. Data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card tersebut didapatkan FRR dari pencarian di Google, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
SIM card bodong hasil registrasi itu dijual kepada seorang pengusaha konter HP berinisial KK (62), yang kemudian disalahgunakan oleh IER (51) untuk melakukan penipuan dengan mencatut identitas orang lain melalui platform LinkedIn.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE serta Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi lebih luas.