Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap atas Dugaan Pemerasan terhadap Pasangan Pria

Diposting pada

Jakarta, 3 Juli 2025 — Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap pasangannya, seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6), berdasarkan laporan korban ke Polsek Cempaka Putih.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyampaikan, korban telah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta yang diberikan baik melalui transfer maupun tunai. MR diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video intim berdurasi pendek jika korban tidak memenuhi permintaan uangnya.

“Pelaku mengancam menyebarkan konten pornografi antara dirinya dan korban,” ujar Pengky.

Setelah pemeriksaan, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal lain terkait UU ITE dan pornografi seiring dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.