Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (62) seorang pengunjung bar di Jakarta Selatan. Pierre selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan pihaknya masih mendalami pemicu perselisihan antara keduanya. “Terjadi perselisihan, pun saat ini masih didalami apa penyebab perselisihan itu memicu emosi dari terlapor. Jadi kami belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut, kami masih mendalami,” ungkapnya.
Menurut Richard Leonard selaku kuasa hukum Pierre, Kliennya melakukan dugaan penganiayaan terhadap GDS diduga saat sedang dalam pengaruh alkohol. “Karena saya tahu klien saya bukan tipe yang pemarah atau beringas ya, mungkin seperti yang dibilang ada pengaruh juga dari minuman keras seperti itu,” kata Richard.
Akibat penganiayaan itu, korban GDS disebut mengalami luka sobek dibagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung dan akhirnya di bawah kerumah sakit.
Pierre Gruno lantas dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Kuasa hukum Pierre Gruno mengatakan bahwa kliennya sudah berupaya untuk meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah ini lewat jalur damai.
Sayangnya, pihak pelapor disebut masih menutup pintu komunikasi untuk berdamai hingga saat ini.