Aksi Ojol 177 di Kawasan Silang Monas, Polisi Kerahkan 1.437 Personel Gabungan

Diposting pada

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis Aksi 177 URC Bergerak menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/7). Aksi ini digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap status ojol sebagai buruh, pemotongan pendapatan sebesar 10 persen, serta desakan kepada Presiden agar segera menerbitkan Perppu Ojol sebagai payung hukum.

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran mengerahkan sebanyak 1.437 personel gabungan guna mengamankan jalannya aksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya siap mengawal aksi dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami mengimbau orator dan peserta aksi untuk menjaga ketertiban, tidak melakukan provokasi, serta tidak merusak fasilitas umum,” ujar Susatyo. Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan dilarang membawa senjata api.

Untuk menghindari kemacetan, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif di sekitar kawasan Monas selama aksi berlangsung.

Aksi ini berlangsung di tengah kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun termasuk ojol, penjual pulsa, dan pedagang kecil dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Ketentuan ini juga berlaku bagi penjual emas, tanah dan bangunan, serta pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tarif PPh 22 untuk pedagang yang tidak dikecualikan ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto. Direktorat Jenderal Pajak memastikan penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu kesiapan sistem dari para pelaku marketplace.