Jakarta — Publik dihebohkan dengan viralnya video seorang perwira polisi, AKP Ramli, yang memamerkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor palsu. Aksi tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat di tengah upaya Polri menegakkan disiplin dan memberantas gaya hidup hedon di kalangan anggotanya.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai tindakan AKP Ramli tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Polri memiliki aturan tegas yang melarang anggotanya memamerkan kemewahan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Surat Telegram ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM.
“Polisi adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Budaya hidup hedon harus dihindari,” kata Anam, sembari mendukung langkah Propam Polrestabes Makassar yang memeriksa kasus tersebut.
Dari hasil klarifikasi, AKP Ramli yang menjabat Kasikum Sipropam Polrestabes Makassar mengaku mobil Rubicon itu dibeli setelah menjual kendaraan lamanya, Pajero, dan ditambah bantuan dari orang tuanya.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar menjauhi gaya hidup mewah. Ia mengingatkan kembali bahwa larangan hidup hedon juga diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri Polri.
“Larangan ini bukan hanya untuk anggota, tetapi juga keluarganya. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujarnya.
Anggota Polri yang melanggar aturan etika dan memamerkan kemewahan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk kurungan hingga pencopotan jabatan, setelah menjalani pemeriksaan Propam.