Liputan6.com, Jakarta – DPR RI akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. DPR akan memulai menggodok RUU tersebut dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk Ojol (Pengemudi Ojek Online), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Rapat tersebut diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat terkait rencana pembentukan UU Transportasi Online.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
Dasco berharap rapat besok dapat menampung semua aspirasi Ojol dan memperlancar pembahasan tahapan RUU Transportasi Online.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025) siang. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait regulasi dan kesejahteraan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemerintah menghormati aksi damai yang dilakukan oleh para pengemudi ojol tersebut.
“Demo adalah bagian dari hak masyarakat untuk berekspresi. Kita hormati. Silakan saja dilakukan selama tidak melanggar hukum dan tetap menjaga ketertiban umum,” kata Juri saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Juri menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap suara rakyat dan akan mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Silakan saja, tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online,” ujarnya.