Kementerian Kebudayaan kembali menggelar Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2025 sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara di bidang kebudayaan. Bertempat di Ciputra Artpreneur, Jakarta, penyelenggaraan AKI Tahap III ini mengusung tema Renjana Penggerak Budaya.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menegaskan, Anugerah Kebudayaan Indonesia diselenggarakan sebagai penanda kehadiran negara dalam kerja kebudayaan. Negara hadir bukan untuk menggantikan peran komunitas, sanggar, tokoh adat, seniman, dan pelaku budaya, melainkan untuk menegaskan bahwa dedikasi mereka memiliki arti strategis bagi kehidupan bersama.
“AKI 2025 dirancang secara bertahap agar kita dapat melihat kebudayaan secara menyeluruh, bukan hanya sebagai prestasi individual, namun sebagai ekosistem yang hidup. Setiap penghargaan yang diberikan menjadi pengakuan negara atas kerja-kerja yang menjaga ingatan, memperkaya imajinasi, dan merawat keberlanjutan identitas Indonesia,” ujar Fadli Zon, Kamis (18/12/2025).
AKI 2025 memberikan penghargaan kepada para pelaku budaya pada sejumlah kategori, yakni Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Media, Anak, Masyarakat Adat, dan Sastra.
Selain penganugerahan kepada tujuh kategori utama, Kementerian Kebudayaan juga menganugerahkan Satya Budaya Narendra sebagai bentuk apresiasi khusus Menteri Kebudayaan kepada tokoh-tokoh budaya yang perjuangan, jasa, serta karya-karyanya telah menjadi rujukan dan memberikan dampak luas bagi pemajuan kebudayaan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di samping itu, sejalan dengan situasi kebencanaan yang tengah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan juga menyerahkan bantuan trauma healing secara simbolis kepada para seniman terdampak bencana sebagai wujud kehadiran negara dalam merawat, mendampingi, dan mendukung proses pemulihan.
Melalui AKI 2025, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmen jangka panjang untuk memajukan kebudayaan seiring dengan penguatan sumber daya manusianya. Program ini diharapkan menjadi pengungkit kesadaran publik bahwa menjaga kebudayaan berarti menjaga keberlanjutan identitas, pengetahuan, dan masa depan bangsa Indonesia.
“Pengakuan negara diharapkan dapat membuka jalan bagi para pelaku budaya, terutama di daerah, untuk memperoleh dukungan yang lebih luas, membangun jejaring kolaborasi, serta menciptakan keberlanjutan bagi kerja budaya yang mereka jalani. Semoga penyelenggaraan AKI dapat menjadi pengingat bahwa kerja kebudayaan akan membentuk fondasi besar bagi bangsa ini,” harap Fadli Zon, dilansir Antara.
Momentum Perkuat Komitmen Rawat Budaya
Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra dalam laporannya turut menyampaikan bahwa AKI 2025 menjadi momentum bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dalam merawat budaya.
“AKI adalah pengingat bahwa kekuatan bangsa ini tidak hanya terletak pada apa yang kita bangun, tetapi pada nilai yang kita rawat bersama. Di tengah tantangan zaman dan ujian kemanusiaan, kebudayaan memberi kita arah, keteguhan, dan harapan. Semoga penghormatan malam ini menjadi penegas bahwaselama kita setia merawat kebudayaan, melalui karya, keteladanan, dan gotong royong, Indonesia akan selalu memiliki daya untuk bangkit, bertumbuh, dan melangkah ke depan dengan martabat,” ujarnya.
AKI 2025 telah dilaksanakan dalam dua tahap utama sebagai bagian dari desain program yang komprehensif. Tahap pertama diselenggarakan pada 25 Agustus 2025 melalui penganugerahan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia kepada 14 pelaku seni budaya, berupa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra dan Bintang Budaya Paramadharma.
Tahap kedua dilaksanakan pada 21 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan satu tahun kinerja Kementerian Kebudayaan dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap ini, penganugerahan diberikan kepada sejumlah kategori, antara lain kategori Museum, Taman Budaya, Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, Perorangan/Lembaga Asing, serta Pemerintah Daerah.
Selama penyelenggaraan, AKI 2025 dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat, berjenjang, dan akuntabel. Proses diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan pengusulan calon penerima oleh pemerintah daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kebudayaan di wilayah.
Seluruh usulan dihimpun melalui sistem berbasis digital dan kemudian dinilai oleh dewan juri yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak,dampak karya, dedikasi jangka panjang, serta kontribusi terhadap ekosistem kebudayaan.

