
Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota Bekasi, Karsih (48) dan Yurike (54), akhirnya berhasil ditangkap setelah kabur sejak akhir Juni 2025. Mereka diketahui telah menipu puluhan korban selama dua tahun terakhir dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Pelaku menjual empat unit kontrakan dan satu bidang tanah melalui tiga akun Facebook palsu yang dikelola Yurike. Harga jual kontrakan berkisar Rp 60 juta hingga Rp 75 juta, meski dokumen yang diberikan hanya berupa girik dan letter C.
Korban baru menyadari penipuan ketika mengetahui kontrakan yang dibeli juga telah dijual ke puluhan orang lain. Bahkan dua unit kontrakan telah dibongkar oleh pemilik asli, kakak kandung Karsih.
Dari hasil penipuan, Karsih membeli mobil, sepeda motor, dan 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Polisi juga menyita uang tunai Rp 45 juta saat penangkapan. Sebagian uang diberikan kepada Yurike yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang.
Karsih dan Yurike kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Masih kita kembangkan, ada beberapa nama lagi yang sedang diselidiki,” kata Kusumo.