Johnny G Plate Eks Menkominfo akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Diketahui sidang perdana Johnny Plate akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ada sejumlah terdakwa lainnya yang juga akan disidang bersama Johnny G Plate yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Gelumbang Menak Simanjuntak.
Sebelumnya berkas perkara Johnny telah dilimpahkan kejaksaan Agung (Kejagung) ke pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang akan mengadili adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Waketum Nasdem Ahmad Ali berharap sidang perdana Johnny membuka kasus seterang-terangnya. “Kita berharap sidang besok itu buka babak baru penegakan hukum di BTS. Kita berharap akan membuka tabir yang selama ini belum terbuka,” ujar Ahmad Ali.
Ali menilai seluruh masyarakat penasaran dengan kasus tersebut. Sejumlah pertanyaan, menurut Ali menyelimuti publik sehingga perlu dibuka di persidangan.
Ali mempertanyakan siapa pelaku utama di balik kasus korupsi yang mencapai RP 8 triliun di karenakan Johnny didakwa hanya menerima aliran dana sekitar Rp 10 sampai Rp 15 miliar jauh dari total korupsi yang selama ini di beritakan.