Ajakan Bakar Mabes Polri di Instagram, Wanita 26 Tahun Jadi Tersangka

Diposting pada

Laras Faizati (26), pegawai kontrak sebuah lembaga internasional, ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Lewat akun Instagram @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, Laras diduga mengajak massa membakar Mabes Polri saat demonstrasi beberapa hari lalu.

Tersangka bahkan membuat konten dari kantor di dekat Mabes Polri, menunjuk gedung tersebut sambil menulis kalimat provokatif. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut aksi ini berpotensi memicu anarkisme.

Laras kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 2 September 2025 dan dijerat Pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP terkait penghasutan.