JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak mempermasalahkan keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta kenaikan tunjangan.
Namun, menurut Ahok, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para wakil rakyat tersebut, sehingga penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan oleh anggota dewan.
“Saya sih mengatakan, tunjangan boleh naik asal ada pembuktian terbalik. Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/9/2015).
UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2003. Dalam peraturan tersebut harus diatur seorang pejabat tidak cukup hanya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat tersebut juga harus dapat membuktikan jumlah harta, kebutuhan hidup, dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia untuk angkat bicara soal kenaikan tunjangan anggota DPR.