Jakarta, 11 Juni 2025 – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali diperiksa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.
Ahok menyebut pemeriksaan kali ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dilakukan pada Maret 2024. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap penyidik agar kasus dapat dituntaskan dan tidak kalah dalam persidangan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar Ahok melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2016, yang mengusut pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp649,89 miliar dan melibatkan unsur suap kepada penyelenggara negara.
Polri telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan pejabat Dinas Perumahan DKI, dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.