Ahok Blak-blakan Soal Kasus LNG: Tidak Ada Pembeli tapi Dibeli

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, blak-blakan terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) Amerika Serikat. Dari hasil audit saat itu, Ahok yakin bahwa pembelian LNG menyalahi prosedur.

“Tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu,” kata Ahok saat menjadi saksi dalam kasus korupsi gas alam cair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam kesaksiannya, Ahok dicecar oleh Wa Ode Nur Zaenab selaku pengacara dari Terdakwa Hari Karyuliarto. Menurut dia, hadirnya Ahok sangat dinanti guna membuat terang kasus tersebut.

“Kehadiran bapak Kami sangat nantikan untuk memperjelas perkara ini. Saya mendengarkan keterangan Bapak bahwa ada audit BPK yang dilakukan tahun 2019 untuk pengadaan sekitar 2016-2018. Pertanyaan saya, audit BPK tersebut atas permintaan siapa?” tanya Wa Ode dalam persidangan.

“Saya enggak ingat atas permintaan siapa, Bu. BPKP kalau seingat saya atau BPK ya, ada dua itu salah satunya,” jawab Ahok.

Wa Ode lalu menanyakan, pernahkah Ahok menanyakan hasil audit tersebut? Karena pembelian LNG Corpus Christi itu terjadi sebelum Ahok menjabat.

“Jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam BAP saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?” tanya Wa Ode.

“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” jawab Ahok.

Wa Ode menjelaskan SPA masih bersifat perjanjian, belum ada realisasi pembelian. Karenanya dia kembali mencecar apakah Ahok tahu kapan hal itu dilakukan.

“Jadi kapan apakah saudara tahu?” cecar Wa Ode.

“Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai Dekom (dewan komisaris) mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit dan melakukan audit,” tegas Ahok.