Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni pun dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama 6 bulan.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan meremehkan demonstran.
Dalam persidangan, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang Diperiksa
Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Dek Gam menyampaikan bahwa pada 15 Agustus 2025 digelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang menjadi awal rangkaian peristiwa yang disoroti publik.
Saat itu ada peristiwa saat sejumlah anggota DPR RI berjoget-joget sehingga ada tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji.
Setelah sidang itu, ada sejumlah anggota DPR RI yang juga dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis.




