Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan oleh MKD karena Langgar Kode Etik

Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, berupa nonaktif selama enam bulan dari keanggotaan DPR.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025). MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan terkait pernyataannya yang dinilai meremehkan demonstran.

“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, yang menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Turut dihadirkan pula para ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Dalam persidangan, Sahroni hadir bersama sejumlah anggota DPR dan publik figur seperti Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie, dan Nafa Urbach, yang tampak duduk di barisan depan dengan wajah lesu.

Kasus ini berawal dari peristiwa Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025, ketika sejumlah anggota DPR terekam berjoget di ruang sidang dan diduga menerima informasi soal kenaikan gaji. Aksi itu kemudian menuai kritik publik dan berujung pada pemeriksaan etik terhadap beberapa anggota dewan.

Exit mobile version