Kepolisian menerima aduan adanya dugaan ompreng atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai spesifikasi. Pengusutan pun dilakukan berdasarkan laporan tersebut.
“Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak demi mendapatkan titik terang atas kabar miring penggunaan ompreng MBG tersebut.
“Ada beberapa yang kita periksa,” jelas dia.
Telusuri Ompreng Tak Sesuai Spek
Onkoseno belum merinci lebih jauh terkait upaya penelusuran aduan ompreng MBG, termasuk dugaan terjadinya pemalsuan produk.
“Masih dicek spek-nya,” Onkoseno menandaskan.
Aturan Penggunaan Food Tray
Diketahui, ompreng atau food tray untuk program MBG wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikasi halal.
SNI yang digunakan adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.
Produsen dalam negeri maupun importir pun harus dapat memastikan ompreng MBG sesuai dengan SNI.






