Adian PDIP Dorong Regulasi Baru, Potongan Aplikator Transportasi Online 10 Persen

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mendorong pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen saja.

Anggota Komisi V DPR RI menegaskan, hal ini bukan hanya untuk sekedar urusan ekonomi tapi juga bagian dari tanggung jawab jangka panjang demi memastikan masa depan keluarga para pengemudi.

Adapun hal itu merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Para pengemudi, kata dia, mengaku terbebani akibat potongan-potongan dari aplikator hari ini.

“Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver (pengemudi),” kata Adian Napitupulu seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Menurut dia, para pengemudi berharap Pemerintah dan DPR mengupayakan tuntutan mereka agar dijadikan sebagai sebuah regulasi sehingga pihak aplikator wajib mematuhinya.

Adian mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang mulai meninggalkan semangat perjuangan terkait aspirasi para pengemudi ojol.

“Kalau ada yang mengkhianati perjuangan ini, yang dikhianati bukan saya, bukan kalian. Yang dikhianati adalah anak-anaknya sendiri,” ungkapnya.

Adian pun menegaskan, membela kesejahteraan pengemudi ojol berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia.

“Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi, masalahnya dimana?,” tuturnya.

Sudah Dikeluhkan Sejak Lama
Potongan tarif biaya aplikasi ojek online (ojol) dinilai merugikan para mitra pengemudi. Lantaran, potongan itu sudah dikeluhkan sejak lama.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut besaran potongan tarif biaya aplikasi ojol ada pada batas maksimal 20 persen. Jika pada kenyataannya lebih dari angka tersebut, bisa memberatkan mitra pengemudi. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap aplikator.

“Jika yang terjadi adalah potongan tarif perjalanan lebih dari 20 persen, maka saya rasa akan merugikan driver ojek online. Jika sudah terjadi kesepakatan, platform melanggar, ya harus diberikan tindakan bagi platform,” kata Huda kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2025).

Dia membagi ada 3 jenis tarif yang dibayarkan oleh konsumen ketika menggunakan jasa ojek online. Pertama, adalah tarif perjalanan. Kedua adalah platform fee yang besarannya tidak menentu. Ketiga adalah safe trip fee atau semacam asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000 per perjalanan.

“Sedangkan dari aturan, 20 persen diambil dari tarif perjalanan bukan dari semua yang dibebankan ke konsumen. Maka ini yang sering misslead dimana secara perhitungan beban kosumen, biaya aplikasi yang dibayarkan lebih dari 20 persen,” tuturnya.