Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae alias sahabat pengadilan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim secara simbolis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Perwakilan pemberi amicus curiae, Arie Gumilar mengatakan, amicus diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.
“Kami juga tidak dalam rangka memberikan tekanan kepada hakim. Kami hanya memberikan masukan dan perspektif dari sisi pandangan kami sebagai profesional,” ujar Arie, dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae meliputi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengacara Marzuki Darusman, dan ahli hukum pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Kemudian, eks Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, pakar komunikasi Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Dia berharap majelis hakim bisa melihat bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan ada niat jahatnya alias mens rea. Untuk itu, kata dia, ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut harus dilihat secara jernih dan harus dibuktikan.
Minta Prabowo Beri Atensi
Arie pun mengingatkan business judgment rule (BJR) penting untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis agar tidak mematikan inovasi serta talenta profesional. BJR merupakan perlindungan hukum bagi direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik selama tidak ada pelanggaran hukum.
Untuk itu, dirinya memohon agar Presiden Prabowo Subianto bisa memperhatikan apabila tidak dipertimbangkannya BJR dalam keputusan bisnis bisa mengganggu tujuan Astacita, khususnya poin kedua.
Pada poin tersebut berisi memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
“Ini bisa mengganggu Astacita karena pejabat yang ditunjuk dan duduk di BUMN takut untuk mengambil keputusan, ragu untuk mengambil tindakan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kerugian,” tuturnya.

