Sebagai warga negara yang baik, kamu tentu memahami betapa pentingnya membayar pajak secara rutin dan disiplin. Biaya pajak yang dibebankan kepada masyarakat tentu memiliki banyak jenis, tergantung dari transaksi, pembelian, pendapatan, dan hal lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengenaan pajak.
Salah satu contoh jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ketika bertransaksi adalah ad valorem. Pada dasarnya, jenis pajak ini merupakan pajak yang dihitung berdasarkan nilai dari sebuah transaksi maupun properti, dan umumnya dikenakan ketika bertransaksi.
Sebagai contoh, PPN atau pajak pertambahan nilai adalah salah satu pembebanan dari jenis pajak ini. Di samping itu, pajak PBB, serta pajak warisan maupun pajak emigrasi termasuk pula sebagai beban pajak yang dikenakan dengan ad valorem ini.
Lantas, yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jenis pajak ini? Nah, agar bisa memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan lengkap tentang apa itu ad valorem, jenis, contoh, hingga perhitungannya berikut ini.
Pengertian Ad Valorem
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yang dimaksud dengan ad valorem adalah jenis pajak yang dihitung berdasarkan dari nilai sebuah properti ataupun transaksi. Jadi, bisa dibilang jika beban pajak tersebut umumnya dikenakan ketika bertransaksi. Pajak ini juga dapat diartikan sebagai pajak yang perhitungannya dilakukan berdasarkan dari persentase suatu properti maupun nilai transaksi.
Pengenaan jenis pajak ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan termasuk pada aturan perundang-undangan tentang pajak. Berdasarkan penjelasan dari OECD Glossary of Statistical Term, definisi ad valorem yaitu pungutan yang diberikan pada produk impor melalui persentase nilai secara tetap.
Sementara berdasarkan penjelasan dari WTO Glossary Terms, ad valorem diartikan sebagai tarif yang dikenakan dengan bentuk persentase pada suatu harga barang. Jika mengacu secara etimologi, mengambil dari Bahasa Latin, istilah ad valorem memiliki pengertian berdasarkan nilai. Contoh dari ad valorem ini mencakup PPN, cukai, bea masuk, dan sebagainya.
Sejarah Pajak Ad Valorem
Terkait sejarahnya sendiri, ad valorem pertama kali tercipta di Negeri Paman Sam atau Amerika Serikat. Undang-undang pengenaan pajak tersebut disahkan pertama kali di tahun 1789. Namun, walaupun telah disahkan di abad ke 18, pemerintah setempat membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menyempurnakan undang-undang tersebut, yakni mulai dari tahun 1789 hingga tahun 1994.
Pada awal disahkannya, aturan tentang jenis pajak ini dijelaskan kalau bea khusus mempunyai nilai beban rendah. Sampai akhirnya, pada tahun 1994, Pemerintah Amerika Serikat menyetujui perjanjian internasional guna memilih Organisasi Perdagangan Dunia sebagai pengganti dari GATT.
Kemudian, Amerika Serikat melakukan persetujuan liberasi perdagangan. Akan tetapi, keputusan tersebut ternyata malah mengganggu penggunaan dari bea masuk produk impor tertentu terhadap anti dumping pajak ad valorem.
Konsep Pajak Ad Valorem
Selanjutnya, terkait konsep dari ad valorem, bea masuk akan dikenakan pajak dengan persentase tertentu berdasarkan dengan nilai pabean dari barang impor. Sebagai contoh, pada produk bawang putih yang didatangkan dari Tiongkok akan dikenakan dengan bea masuk sejumlah 5 persen.
Guna mengetahui nilai pajak yang wajib dibayarkan tersebut, kamu perlu mencari tahu dulu nilai pabean produk yang ingin diimpor. Dengan mengetahui nilai pabean dari produk tersebut, nilai pajak bisa diketahui dengan mengalikan nilai pabean dengan tarifnya.
Aturan tersebut tercantum pada UU Nomor 17 Thn. 2006 mengenai perubahan UU Nomor 10 Thn. 1995 terkait kepabeanan. Maksud dari istilah tarif tersebut adalah klasifikasi atau pengelompokan dari barang serta pembebanan dari bea masuk maupun bea keluar.
Ada 2 muatan utama pada pengertian dari istilah tarif. Yang pertama adalah jumlah pengenaan bea masuk ataupun bea keluar dan dinyatakan pada persentase atau ad valorem, maupun dinyatakan dalam Rupiah. Sementara muatan yang kedua adalah pengelompokan atau klasifikasi barang.
Jenis Pajak Ad Valorem
Ada banyak jenis pajak yang termasuk ke dalam ad valorem, berikut adalah beberapa di antaranya.
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
- PPn atau Pajak Penjualan
- PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Warisan
- Bea Meterai
- Pajak Imigrasi
Contoh Penerapan Ad Valorem
Setelah mengetahui jenis pajak apa saja yang dikenakan ad valorem, kamu tentu menyadari jika ternyata pengenaan beban pajak tersebut tidak sulit untuk dijumpai di keseharian. Setiap transaksi belanja, makanan serta minuman yang biasa dibeli tiap minggu, dan beragam hal lainnya ternyata dikenakan dengan beban pajak ini dan selalu kamu bayar tanpa disadari.
Nah, agar lebih memahami tentang jenis pajak tersebut, simak beberapa contoh penerapan dari ad valorem berikut ini.
Jenis Pajak | Penerapan |
Pajak PPn | Perhitungan dari pajak ini didasarkan pada nilai transaksi dari penjualan yang dibebani pajak.Contohnya, saat kamu makan di sebuah restoran atau tempat makan, pada nota akan tertulis keterangan dari pembebanan pajak ini sebesar 10 persen. |
Pajak PBB | Perhitungan dari pajak ini didasarkan dari nilai properti yang dibebani pajak sesuai dengan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.Contohnya, adalah pembayaran pajak rumah atau tanah yang wajib dilakukan setiap tahun. |
Pajak Imigrasi | Pengenaan pajak ini dilakukan pada imigran maupun individu yang meninggalkan negara asal untuk hidup menetap di negara lain. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait pembebanan jenis pajak ini. |
Pajak Warisan | Sesuai namanya, pengenaan pajak ini dilakukan pada nilai dari warisan yang wajib dikenakan pajak. Perhitungan beban pajak tersebut didasarkan dari nilai warisannya. |
Bea Materai | Pada beberapa negara, dikenakan pula bea meterai dan merupakan salah satu jenis dari ad valorem. Pengenaan bea meterai ini dihitung berdasarkan dari nilai dokumen yang perlu diberi materai.Dokumen yang wajib diberi materai dan dikenakan beban pajak ini antara lain MOU perusahaan ataupun dokumen perjanjian |
Contoh Perhitungan Pajak Ad Valorem
Pada dasarnya, ad valorem adalah jenis pajak yang progresif. Hal ini membuat semakin besar nilai atau harga sebuah barang yang dikenai pajak, semakin besar pula beban tarif pajak yang wajib dibayar. Guna lebih mudah mengetahui cara menghitung tarif jenis pajak ini, simak rumus ad valorem berikut ini.
- Hitungan Ad Valorem PPN
PPN adalah jenis pajak yang wajib dipahami oleh masyarakat secara umum, perhitungan dari pajak ini sangat mudah, yakni mengalikan persentase beban pajak dengan harga barangnya.
Sebagai contoh, kamu melakukan transaksi dengan nominal belanja sebesar 500 ribu. Lalu, kalikan nominal tersebut dengan PPN sebesar 10 persen. Berdasarkan contoh tersebut, berikut adalah perhitungannya.
PPN = 500 x 10% = 50 ribuJadi, pajak ad valorem PPN dari transaksi tersebut adalah 50 ribu, dan membuat tagihan belanja menjadi 550 ribu. |
- Perhitungan Tarif dari Ad Valorem
Produk impor yang termasuk barang pakai dan habis dikonsumsi juga terbebani dengan tarif jenis pajak ini. Bea tarif atau biaya ad valorem adalah jumlah pemungutan bea masuknya barang impor. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan persentase harga dikalikan dengan harga CIF barang yang bersangkutan.
Rumus perhitungan tarif pajak ini adalah:
BM = Harga CIF x Persentase Tarif Contohnya, harga CIF sebuah barang adalah 200 USD dengan biaya bea masuk sebesar 10 persen. Dengan nilai tukar 15 ribu per USD, maka biaya ad valoremnya akan menjadi sebagai berikut.10 persen x 200 USD x 15 ribu = 300 ribu |
Kenaikan Pajak Ad Valorem di Indonesia
Menjadi beban tersendiri bagi keuangan, tentu masyarakat tidak mengharapkan adanya kenaikan pajak ad valorem. Namun, nyatanya, hal tersebut sempat terjadi beberapa kali sebelumnya di Indonesia.
Sebagai contoh, bea meterai pernah mengalami kenaikan dari yang awalnya 3 ribu menjadi 6 ribu. Lalu, ada pula bea meterai sebesar seribu pada transaksi dengan nilai lebih dari 1 juta setiap dokumennya.