83 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Gowa, Transaksi Gunakan Media Sosial

Diposting pada

Liputan6.com, Gowa – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, menangkap 83 tersangka dari 62 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pengungkapan itu dilakukan selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025.

“Selama 45 hari operasi, kami berhasil mengungkap 62 kasus narkoba dengan total tersangka 83 orang,” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (26/5/2025)

Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu seberat 150,76 gram, tembakau sintetis sebanyak 21,79 gram, 311 butir obat daftar G serta barang bukti penunjang lainnya seperti pipet, alat isap sabu, telepon genggam dan timbangan digital.

83 tersangka tersebut terdiri dari 72 laki-laki, 4 perempuan, dan 7 anak di bawah umur. Mereka kebanyakan berperan sebagai pengedar dari jaringan berbeda yang aktif di wilayah Gowa.

“Rata-rata berperan sebagai pengedar dari berbagai jaringan. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk transaksi,” kata dia.

Kapolres mengatakan para tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa dan sebagian lagi dari luar daerah yang melakukan transaksi di wilayah hukum Gowa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa AKP Syarifuddin menambahkan, modus transaksi narkoba saat ini sudah berkembang, mereka memanfaatkan media sosial.

“Biasanya mereka mencoba-coba dulu, lalu ketagihan, kemudian menjadi pengedar. Tapi kami belum menemukan uang hasil transaksi karena mereka melakukan sistem transfer dan menyembunyikan barang di tempat tertentu untuk diambil sendiri oleh pembeli,” katanya.

Saat ini, 50 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku besar di balik jaringan narkoba daring ini.